Senin, 01 Oktober 2012

PENJAMINAN MUTU MADRASAH DINIYAH


Disampaikan pada:
PELATIHAN PEMBERDAYAAN MADRASAH DINIYAH TINGKAT PROVINSI JAWA BARAT DI VILLA TERATAI HOTEL 13 Oktober 2008

Salah satu TUJUAN PEMBANGUNAN BIDANG PENDIDIKAN adalah PENDIDIKAN yang BERMUTU

Mengapa perlu ?

  • Untuk menciptakan / mewujudkan SDM yang handal, profesional, dan berdaya saing tinggi. 
  • Untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan bangsa. 
  • Untuk mewujudkan “NKRI” dan menghadapi persaingan global

Apakah arti Mutu ?

§
  • Selalu mengusahakan yang terbaik
  • Konsisten dan adil/jujur
  • Memenuhi kebutuhan pelanggan
  • Alokasi sumberdaya yang efisien dan efektif

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
  • Berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan  untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu
  • Bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional  dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta kepribadian bangsa yang bermartabat

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (PP No. 19 Tahun 2005)
  • Standar Isi
  • Standar Proses
  • Standar Kompetensi lulusan
  • Standar Pendidik & Tenaga Kependidikan
  • Standar Sarana & Prasarana
  • Standar Pengelolaan
  • Standar Pembiayaan
  • Standar Penilaian Pendidikan

LPMP (menurut PP Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 1 Butir 24)
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis Departemen yang  berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk: 
  • Supervisi, 
  • Bimbingan, 
  • Arahan, 
  • Saran, dan 
  • Bantuan teknis 
kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan;

Apa Penjaminan Mutu itu?
Penjaminan mutu adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan pendidikan  secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders (siswa, orang tua,   pemerintah,   tenaga penunjang, serta pihak lain yang berkepentingan) memeroleh kepuasan.

Konsep Penjaminan Mutu 
Pendidikan di madrasah diniyah dinyatakan bermutu apabila:
1. Madrasah mampu menetapkan dan mewujudkan visinya melalui pelaksanaan misinya.  
2. Madrasah mampu memenuhi kebutuhan stakeholders, berupa: kebutuhan kemasyarakatan, dan kebutuhan siswa.

Prasyarat Penjaminan Mutu Madrasah
  • Adanya lingkungan pendidikan yang baik. 
  • Adanya komitmen seluruh komponen madrasah melalui visi, misi, serta  aturan dan sistem dalam lingkungan Madrasah  .
  • Komitmen yang tinggi secara LANGSUNG dari Pimpinan Madrasah. 
  • Dukungan total quality commitment (TQC) dari seluruh guru, siswa serta pengurus madrasah untuk meraih peningkatan mutu secara berkelanjutan. 
  • Ketersediaan sumberdaya dan sumberdana yang memadai (pentingnya mencari peluang dan networking).

Tujuan Penjaminan Mutu
   Memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan   secara berkelanjutan (continuous improvement), yang dijalankan oleh Madrasah  secara internal untuk mewujudkan visi dan misinya, serta memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan pendidikan di madrasah.  

Strategi Penjaminan Mutu
  • Madrasah menggalang komitmen menjalankan penjaminan mutu pendidikan.
  • Madrasah memilih dan menetapkan sendiri standar mutu pendidikan.
  • Madrasah menetapkan dan menjalankan organisasi dan mekanisme kerja penjaminan mutu pendidikan.
  • Madrasah melakukan benchmarking mutu pendidikan   secara berkelanjutan, baik ke dalam maupun ke luar madrasah
Butir-butir Mutu Madrasah
Pemilihan dan penetapan standar mutu dilakukan bagi sejumlah butir mutu yang tercakup dalam unsur-unsur sebagai berikut:
  • standar isi; 
  • standar proses; 
  • standar kompetensi lulusan; 
  • standar pendidik dan tenaga kependidikan; 
  • standar sarana dan prasarana; 
  • standar pengelolaan; 
  • standar pembiayaan;dan 
  • standar penilaian pendidikan. 
Diambil dari PP No 19 Tahun 2005 tentang SNP (Standar Nasional Pendidikan)

Manajemen Kendali Mutu
PDCA (Plan, Do, Check, Action) yang akan menghasilkan   pengembangan berkelanjutan (continuous improvement) mutu pendidikan dalam lingkungan madrasah

Makna Operasional dari Penjaminan Mutu:
  1. Tulis apa yang akan dikerjakan.
  2. Kerjakan apa yang telah ditulis.
  3. Monitoring,   dan Evaluasi (Monev).
  4. Pertanggungjawabkan apa yang telah ditulis dan dikerjakan kemudian tindak lanjuti dengan upaya yang tepat untuk perbaikan kinerja kedepan .
Penjaminan Mutu Akan Berjalan Dengan Baik di Madrasah Apabila :
  1. Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu secara keseluruhan.
  2. Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu.
  3. Memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu.
  4. Melakukan  evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu secara berkala.
  5. Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu secara berkala. 
Pelaksanaan Penjaminan Mutu
Agar penjaminan mutu dapat dilaksanakan, terdapat beberapa prasyarat yang harus dipenuhi: 
  1. Komitmen.
  2. Perubahan Paradigma.
  3. Sikap Mental.
  4. Pengorganisasian.
Siklus Penjaminan Mutu
  1. Membuat Standar, yang berupa dokumen mutu yang telah ditetapkan bersama
  2. Pelaksanaan terhadap standar yang telah disepakati bersama
  3. Pemantauan (monitoring), yang dilakukan oleh pimpinan madrasah
  4. Evaluasi diri, yaitu melakukan evaluasi terhadap kinerja seluruh komponen.  
  5. Rumusan koreksi, yang didasarkan pada temuan hasil kegiatan evaluasi diri.
  6. Peningkatan mutu berkelanjutan (continous quality improvement), yang dilakukan dan disadari oleh seluruh komponen madrasah.
Sekian Dan Terimakasih
Wassalam